Mengungkap Metode Istinbath Hukum di Dayah MUDI, Ini Disertasi Dr. Abdullah


Medan. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor untuk Dr.Tgk. Abdullah, MA, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Bireuen. Sidang ini merupakan salah satu momen penting bagi Dr. Tgk. Abdullah yang berhasil meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul “Metode Istinbath Hukum Lajnah Bahtsul Masail Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Aceh.”

Dalam disertasinya, Dr. Tgk. Abdullah mengkaji metode istinbath hukum yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail (LBM) di Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Aceh. Beliau menemukan bahwa LBM MUDI memiliki metode unik dalam menyelesaikan masalah hukum yang berbeda dengan lembaga lain, yaitu metode qauli dan ilhaq al-masail bi nadhairiha. Metode qauli adalah penetapan hukum permasalahan baru dengan merujuk pada teks kitab klasik, sementara metode ilhaq merupakan upaya untuk menyamakan masalah baru dengan masalah yang sudah memiliki ketetapan hukum.

Sidang terbuka pada Jumat, 30 Agustus 2024 ini dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Syukur Kholil, MA., dengan Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. Selain itu, disertasi Dr. Tgk. Abdullah diuji oleh tim penguji yang terdiri dari Dr. Tgk. H. Zahrul Mubarrak, M.Pd., Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., dan Dr. Mhd. Yadi Harahap, MH. Promotor dalam disertasi ini adalah Prof. Dr. Pagar, M.Ag., dengan co-promotor Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag.

Dr. Tgk. Abdullah, yang lahir di Blang Aman pada 1 Februari 1979, menjelaskan bahwa penelitiannya menggunakan pendekatan fenomenologis dan sosiologis dengan metode kualitatif. Penelitian ini berhasil mengungkap bagaimana LBM MUDI menggunakan metode-metode tersebut untuk memberikan solusi hukum yang relevan dan kontekstual, terutama dalam menghadapi problematika hukum yang berkembang di masyarakat Aceh.

Promotor disertasi ini, Prof. Dr. Pagar, M.Ag., bersama co-promotor Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag., mengungkapkan kebanggaannya terhadap pencapaian Dr. Tgk. Abdullah. Mereka menekankan bahwa penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat fondasi keilmuan Dr. Abdullah sebagai ahli hukum Islam tetapi juga berpotensi menjadi referensi penting bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya dalam pengembangan metode istinbath hukum dalam hukum Islam.

Sidang terbuka ini berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Dengan disertasinya ini, Dr. Tgk. Abdullah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam konteks lokal di Aceh. Keberhasilannya ini juga menambah daftar pencapaian Fakultas Syariah UNISAI dalam mendukung pengembangan akademik dan keilmuan di Indonesia.